MUI: Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Sah

oleh

Jakarta, KR Sumsel — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pelaksanaan salat Jumat dua gelombang di tengah tatanan normal baru (new normal) selama pandemi virus corona (Covid-19) tidak sah. Hal ini berdasarkan Fatwa MUI Nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang.

“Ternyata fatwanya sudah ada ya tahun 2000, jadi sekarang ini MUI mengarah ke sana [salat Jumat dua gelombang tidak sah], karena fatwanya kuat ya alasannya,” kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/6).

Abbas mengatakan MUI mengusulkan penambahan atau memperbanyak tempat pelaksanaan ibadah untuk salat Jumat. Menurut Anwar, upaya itu dinilai aman dan sah sesuai syariat agama.