Demikian disampaikan Kajati Babel Ranu Miharja didampingi Aspidus, Edi Ermawan dan Asintel, Johny W Pardede saat menggelar jumpa pers, Selasa (2/6/2020).
”Dua kasus ini sudah kami lakukan full data full bucket, permintaan keterangan dan pada tanggal 29 Mei 2020 kemaren, dua penyelidikan ini sudah kita tingkatkan ke penyidikan,” tegas Edi Ermawan dalam konfrensi pers di ruangan Media Center Kejati Babel.
Edi mengungkapkan, dalam dugaan tipikor SHP PT Timah dan penyimpangan kridit Bank BRI Cabang Pangkalpinang, pihaknya telah membuat sprindik, skedul atau jadwal pemanggilan para saksi.
” Jadi minggu depan sudah ada para pihak yang dimintai saksi, bukan lagi dimintai keterangan tapi sebagai saksi,”ungkap Edi.
Dengan di ekposnya dua kasus dugaan tipikor tersebut, maka Kejati Babel akan segera bergerak cepat untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi yang diduga telah mengakibatkan kerugian negara mencapai puluhan milyar ini.
” Semua sudah kita siapkan, mungkin itu yang perlu saya sampaikan. Bapak-bapak sekalian tidak lagi bertanya-tanya tentang kasus ini, apakah kasus ini jadi diam, tidak ada itu. Pak Kajati telah menyampikan itu, dan telah di jamin itu telah naik ke sprindik umum,” jelasnya.
Terkait berapa banyak saksi yang akan diperiksa? Edi mengatakan, jika saksi yang akan dimintai keterangannya tentunya yang berkaitan erat dengan dengan apa yang dibutuhkan penyidik dalam menetapkan pelaku.
” Saksi itu akan kita pilah-pilih, itukan banyak. Yang penting saksi itu sesuai dengan dengan apa yang kita tuju sdan mengarah kepada pelakunya. Sudah kita buat sprindiknya, tunggu saja nanti,” tandasnya.
Sementara Asintel Kejati Babel, Johny W Pardede menambahkan, penyidikan perlu strategi dan tim yang menentukan.
” Jadi siapapun nanti yang menjadi saksi tim yang menentukan. Kami tidak bisa terlalu terbuka karena ini belum masuk persidangan, jika nanti di persidangan baru terbuka. Jadi tim nanti yang mentukan saksi saja yang menjadi saksi sesuai kebutuhan sesuai yang menreka alami,”tambahnya. (doni/MB)