Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia 1441 H Dibatalkan

oleh
WhatsApp Image 2020-06-02 at 12.12.15

Palembang, KR Sumsel – Pemerintah RI memutuskan untuk tidak memberangkatkan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.

Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Dr. HM. Alfajri Zabidi MM, M.Pd.I melalui Kasubbag Humas Dr. H. Saefudin M.Si menjelaskan, hari ini Menteri Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M. Menurut Saefudin, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam.

“Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” jelasnya ditemui Selasa (2/6) pagi.