Calon Jemaah Bisa Tarik Uang Pelunasan Haji 2020, Begini Caranya

oleh
oleh
712affc9-3e62-4edb-bcdd-c1f39f695cea_169

Selain itu, cara untuk calon jemaah haji khusus yang ingin menarik kembali dan setoran lunasnya, dapat membuat surat ke penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih khusus, nomor rekening dan nomor telepon jemaah. Setelah itu, Direktur PIHK melakukan verifikasi terhadap dokumen pemohon.

Apabila sudah diverifikasi, Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan kepada Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus dengan tembusan Kepala Kanwil Kemenag. Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus kemudian mengonfirmasi permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih khusus di aplikasi Siskohat.

Skema berikutnya sama dengan permohonan jemaah reguler yakni mengajukan pembatalan kepada BPKH. Lalu, BPKH akan mengirimkan dana setoran Bipih khusus itu kepada BPS Bipih khusus.

Bagi calon jemaah haji khusus yang meninggal dunia juga bisa dialihkan nomor porsi akan dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang disepakati secara tertulis oleh keluarga. Para pengganti itu nantinya akan menjadi calon jemaah haji pada 2021 mendatang selama kuota haji masih ada.

Jemaah yang mengambil kembali uang pelunasan Bipih statusnya masih memiliki nomor porsi. Mereka tinggal melunasi kembali biaya haji pada tahun 2021.

Bagi calon jemaah yang tidak ingin mengambil dana pelunasan Bipih juga tidak masalah. Dana tersebut akan disimpan di BPKH dan nantinya ada nilai manfaat yang akan dibayarkan 30 hari sebelum keberangkatan haji pada 2021.

“Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan dan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi mendatang,” kata Menteri Agama Fachrul Razi melalui akun YouTube Kemenag, Selasa (2/6).(*)

SUMBER