Calon Jemaah Bisa Tarik Uang Pelunasan Haji 2020, Begini Caranya

oleh
oleh
712affc9-3e62-4edb-bcdd-c1f39f695cea_169

Dalam permohonan pengambilan uang pelunasan itu, turut dilampirkan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih. Kemudian, bawa juga fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haji, fotokopi KTP dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Setelah data pemohon masuk, kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umroh di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota akan memverifikasi dokumen yang ada. Apabila dinyatakan lengkap, data akan diinput ke dalam aplikasi sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat) dan statusnya masuk pada pembatalan setoran pelunasan haji.

Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota kemudian mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis yang dikirim melalui email atau elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan Kakanwil Kemenag Provinsi.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri kemudian menerima permohonan tersebut dengan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan calon jemaah haji pada aplikasi Siskohat. Setelah itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh mengajukan permohonan pengembalian setoran Bipih kepada Kepala Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Setelah itu, BPS Bipih akan mentransfer ke rekening calon jemaah setelah mendapat surat perintah membayar dari BPKH. Apabila ada calon jemaah yang meninggal dunia, nomor porsi akan dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang disepakati secara tertulis oleh keluarga. Para pengganti itu nantinya akan menjadi calon jemaah haji pada 2021 mendatang selama kuota haji masih ada.