Jakarta, KRSumsel.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pembatalan keberangkatan haji tahun ini. Kepastian itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020, tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam KMA itu juga dijelaskan mengenai cara pengambilan uang pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Untuk calon jemaah haji reguler, cara mengurusnya dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran kepada Kementerian Agama di Kabupaten/Kota masing-masing.
“Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” begitulah bunyi isi KMA itu seperti dilihat, Selasa (2/6/2020).