Pagaralam, Krsumsel.com-Berdasarkan Surat Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia nomor 494 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji, pada penyelangaraan ibadah haji tahun 1441 H/ 2020 M, Seperti yang disampaikan Kepala kantor kementrian Agama Kota Pagaralam Win Hartan selasa (2/05) diruang kerjanya.
Keputusan ini juga dibenarkan oleh kakanmenag kota pagaralam yang berhasil ditemui diruang kerjanya oleh awak media.
Menurut win hartan, pembantalan ini bukanlah hanya bagi negara indonesia saja namun bagi seluruh negara di dunia, yang ibadah haji tahun ini dilakukan pembantalan pemberangkatan ibadah haji, walaupun sebenarnya untuk jamaah haji kota pagaralam khususnya, persiapan yang dilakukan sudah dirasa cukup, namun pihaknya meminta agar para jemaah bersabar dikarenakan adanya pandemi covid 19 “katanya.
“Untuk tahun 2020 ini jamaah haji yang telah selesai menunaikan kewajiban pelunasan biaya haji berjumlah 67 jamaah, namun ada penambahan 14 jamaah yang juga telah menyelesaikan biaya haji namun masuk kategori lansia, yang sudah siap untuk diberangkatkan pada tahun 2020 ini”tambah win hartan.
Kemudian bila pada tahun keberangkatan 2021 nanti jamaah sudah bisa diberangkatkan, pihaknya menjanjikan akan ada kompensasi dari kementrian agama bagi para calon jamaah haji yang tertunda keberangkatanya, namun bentuk kompensasinya masih belum bisa dipastikan berupa apa, karena masih menunggu petunjuk kementrian agama” unggkapnya.( ca )