Korban Sempat Terseret 10 Meter, Lalu Berhasil Jatuhkan Junanto

oleh
WhatsApp Image 2020-06-01 at 12.31.55

“Waktu itu korban sedang berada di konternya di Jalan Resident A Rozak, Kecamatan Kalidoni, Jumat (29/5) sekitar pukul 12.00 WIB dalam posisi tertidur lalu korban terbangun lantaran melihat adanya bayangan orang dan melihat ponselnya yang berada di sampingnya sudah tidak ada lagi,” ujarnya, Senin (1/6).

Melihat pelaku hendak melarikan diri spontan korban langsung mengejar dan berhasil menarik baju pelaku Junanto yang duduk dibonceng sehingga korban terseret sampai 10 meter tidak seimbang motor pelaku jatuh bersamaan.

“Pelaku Junanto berhasil ditangkap anggota kita yang saat itu sedang patroli di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun rekan pelaku Hirfan berhasil melarikan diri,” ungkapnya.

Selanjutnya Tim Buser Polsek Kalidoni melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku lainnya yang melarikan diri. “Dari hasil penyelidikan Pelaku Hirfan berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang, Ahad (31/5) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti satu unit ponsel merk Xiaomi Redmi 5A dan satu unit motor Yamaha Mio M3 dengan Nopol BG 5527 ABG. “Kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara,” tuturnya.

Sementara itu, pelaku Junanto mengakui perbuatanya. “Saya memang melakukan aksi itu bersama teman saya, namun aksi itu tidak terencana. Kami melihat adanya kesempatan untuk melakukan aksi pencurian karena korban tertidur tapi ketahuan sehingga pencurian kami gagal,” tukasnya. (****)