OKI, KR Sumsel – Masa belajar di rumah bagi siswa tingkat Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali diperpanjang. Hal ini sesuai surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten OKI tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran di Kabupaten OKI pertanggal 29 Mei 2020.
Dalam surat edaran tersebut terdapat enam poin, mulai dari penjelasan tentang kegiatan belajar di rumah, pengumuman kelulusan SMP, hingga awal tahun pelajaran.
Pada poin pertama, disebutkan bahwa waktu belajar efektif yang mulai kembali dilaksanakan pada 2-13 Juni 2020 pasca libur lebaran masih tetap dilaksanakan proses belajar dari rumah (BDR). Hal ini sesuai dengan Edaran Menteri Pendidikan 4/2020 tentang pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam masa darurat Covid-19. Artinya, masa kegiatan belajar dari rumah untuk siswa di Kabupaten OKI diperpanjang sesuai surat edaran tersebut.
Poin kedua, menyebutkan waktu pengumuman hasil UN atau US SMP dan SD. Pengumuman hasil UN/US SMP dilaksanakan pada 5 Juni 2020, sedangkan untuk tingkat SD dilaksanakan pada 15 Juni 2020. Sementara pada poin ketiga disebutkan Penilaian Akhir Semester (PAS) dilaksanakan pada 15-20 Juni 2020.