Kemenkeu: Harusnya Iuran BPJS Kesehatan Kelas I Rp 286.000

oleh
b395fe8b-b579-48b1-add6-1960d258368e_169

“Yang dinaikkan juga kan adalah segmen menengah ke atas ya,” tambahnya.

Kalaupun masyarakat tak mampu membayar iuran kelas I dan II, menurut Febrio pemerintah memberikan izin untuk turun ke kelas III.

Seperti diketahui Juli nanti iuran untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan dan kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan.

Sumber Detik