Dan pada saat itu Anggota BPD INDRA memberikan pendapat kepada Kepala Desa bahwa Nama Ibu ANA yang termasuk dalam daftar penerima BST DD merupakan rapat kesepakatan antara Sekretaris Desa serta beberapa orang perangkat desa dan diikuti Ketua BPD beserta Anggota. Namum belum selesai INDRA menyampaikan hal tersebut beberapa orang diantaranya Perangkat Desa Langsung mengeroyok memukuli INDRA lalu kejadian tersebut langsung dilerai oleh Camat KPR dan Serma Edi Kartoni, Bhabinkamtibmas Desa Rantau Panjang.
Usai kejadian tersebut Indra langsung melapor kejadian ke Polsek Peninjuan diterima Kanit IK Aipda Ahrif dan Bhabinkamtibmas Bripka Mawardi.
Dalam kesempatan itu juga Mawardi memberikan imbauan agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaaan, namun Indra tetap ingin melaporkan ke kepolisian.
Saat ini giat penyaluran BST DD telah selesai dilaksanakan dan pada saat kegiatan berlangsung mengikuti Protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid 19, setiap penerima bantuan diwajibkan memakai masker, cuci tangan dan fisical Distancing (Jaga jarak minimal 1 meter) saat mengambil bantuan.
Adapun jumlah yang menerima BST DD Desa Rantau Panjang sebanyak 54 KK, Untuk BST DD (Dana Bantuan Sosial Tunai Dana Desa) tersebut setiap KK akan mendapatkan selama 3 bulan (terhitung mulai bulan April – Mei – Juni), yang mana pada hari ini dibayarkan untuk Bulan April dan Mei, sedangkan untuk penyaluran pada Bulan Juni akan dilaksanakan kembali di Bulan Juni 2020.
Besaran Nominal Bantuan yang diterima per – 1 KK akan mendapat BST DD sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) perbulan. (yeyen)