OJK Keluarkan Kebijakan Lanjutan Stimulus COVID-19

oleh
images

KR Sumsel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan di sektor perbankan pada pandemi Covid-19. Bertujuan untuk memberikan ruang likuditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menjelaskan kebijakan stimulus lanjutan dikeluarkan setelah pihaknya mencermati dampak pandemi Covid-19 yang cenderung menurunkan aktivitas perekonomian sehingga berefek kepada sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil.