OKI, KRSUMSEL.com – Bowo Arafik Jubu Lava (29) yang merupakan oknum sales OTO Finance tinggal di Blok E Desa Sukamulya Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap polisi, Sabtu (23/5/2020), karena telah diduga melakukan penggelapan dan penipuan.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah menjelaskan, pada Senin (23/3/2020) sekira pukul 11.00 Wib di Blok D Desa Dabuk Rejo Lempuing, pelaku menawarkan korban Amin Muniarti (31) untuk membeli sepeda motor.
BACA JUGA :
Viral! Asisten Pribadi Ketiduran, Ini yang Dilakukan Menhan Prabowo
1 Juli Iuran BPJS Kesehatan Berubah: Berikut Rincian Biaya Kelas I, II, dan III
“Lalu korban, warga setempat, yang berprofesi sebagai bidan ini membeli 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna merah dengan cara cash berjangka seharga Rp30 juta kepada pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai salesman di OTO Finance,” kata Iryansyah, Ahad (24/5/2020).
Selanjutnya oleh pelaku, kata Iryansyah lagi, korban diminta membayar sejumlah Rp20 juta sebagai uang muka untuk pembelian sepeda motor tersebut, dengan perjanjian sisanya akan dilunasi dalam tempo 2 bulan kemudian.