Jakarta – Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Minggu (24/5/2020). Lebaran tahun ini akan berbeda dari sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan pandemi virus corona covid-19.
Akibat covid-19, umat muslim tidak bisa melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan, masjid, atau tepi jalan. Pemerintah pun menganjurkan melakukan solat Idul Fitri di rumah.
Solat Idul Fitri pun dianjurkan di rumah karena social distancing dan physical distancing telah diberlakukan, masyarakat diminta menjaga jarak. Sejumlah daerah juga telah memberlakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) yang memiliki dampak lain.
Melansir pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal fatwa terkait shalat Idul Fitri di rumah. Otoritas ulama Indonesia ini juga mengeluarkan tata cara atau kaifiat mengenai takbir dan shalat Idul Fitri selama pandemi virus corona. Fatwa tersebut menyatakan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjemaah maupun sendiri.
“Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali,” demikian bunyi pernyataan fatwa MUI dengan Nomor 28 Tahun 2020 mengenai salat Idul Fitri di rumah.