Ketua Umum AMPATI OKI Menolak Kebijakan Presiden tentang Iuran BPJS

oleh
IMG-20200515-WA0020

PALEMBANG, KRSUMSEL.com -Diketahui, pada akhir tahun lalu, pemerintah sempat menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, MA membatalkan kenaikan tersebut. Kemudian, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

dengan rincian sebagai berikut. Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000

peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Paisal Tanjung selaku Ketua umum AMPATI OKI menilai kebijakan pemerintah, yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan bukanlah solusi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan terutama bagi warga menengah ke bawah. kenaikan iuran BPJS justru menambah beban rakyat berekonomian rendah, yang banyak menggantungkan pelayanan program tersebut.

Ini bukan solusi, ini justru akan membebankan masyarakat secara ekonomi, apalagi ditengah wabah corona yang merebak di Indonesia saat ini, banyak masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan ekonomi, baik itu yang di PHK ataupun dari kebangkrutan usaha yang mereka milik.

Kita semua masyrakat indonesia tidak membenci pak presiden ataupun perintah nya, tapi kita membenci kebijakan kebijakan yang tidak bijak !!! dengan menaikan kembali iuran BPJS tersebut, Karena saat ini bumi sedang sakit, masyarakat tengah melawan pandemi COVID-19, aktivitas kerja sedang dilarang ditambah lagi dengan

kebijakan menaikan iuran BPJS. Jelas Tanjung.

terakhir Paisal Tanjung mengatakan, meminta agar pemerintah bersama DPR RI mengkaji kembali terkait masalah kenaikan iuran BPJS. Sebab, terjaminnya akses mendapatkan pelayanan kesehatan adalah hak semua orang.(****)