Muba, KRSumsel.com – DM (16) seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berujung bui, setelah ditangkap polisi karena telah melakukan penganiayaan menggunakan sebilah pisau.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Suventri kepada KRSumsel.com, Jumat (15/05/2020) mengatakan. Kasus penganiayaan sendiri dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihak Kepolisian Sektor Sanga Desa LP/B-15/V/2020/Sumsel/MB/SEK SGD tanggal (13/05/2020).
“Korban merupakan Dhondi Purwanto (19) warga Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa. Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku dilaporkan orang tua korban ke Polsek Sanga Desa dan langsung kita tindak lanjuti, ” kata Suvenfri.
Ia mengatakan, tersangka pelaku penganiayaan ini berinisial DM (16) bersatus pelajar yang tinggal di Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
Jelas Suventri, aksi penganiaayan itu terjadi pada, Rabu (13/05/2020) sekitar pukul 20.30 wib. Saat itu pelaku DM bersama teman-temannya duduk di depan SD IV yang terletak di Ngulak 1, Kecamatan Sanga Desa. Kemudian datanglah korban bersama Martin dan Ari (saksi) untuk mempertanyakan perihal pemukulan oleh pelaku terhadap kawan korban.
Sambung dia, namun korban justru menerjang pelaku yang berhasil mengelak. Selanjutnya pelaku mengambil sebilah pisau dan langsung menikam korban tepat pada bagian dada depan. Kemudian korban sempat membalas memukul pelaku. Lalu korban berlari menyelamatkan diri menuju puskesmas ngulak 1. Hingga akhirnya korban harus dilarikan ke RSUD Sekayu dengan kondisi pisau masih menancap di dada.
Terang Suvenfri, sementara pelaku DM sendiri berhasil kita tangkap. Saat berada di kediamannya yang berada di Desa Ngunang pada, Kamis (14/05/2020) sekitar pukul 02.00 wib.
“Pelaku kita tangkap di kediamannya yang berada di Desa Ngunang tanpa adanya perlawanan. Hasil interogasi pelaku sudah mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan itu, ” beber dia.
Guna proses lebih lanjut. Kini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Sanga Desa.
“Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 351 ayat 1, ayat 2 KUHP atau pasal 338 KUHP jo 53 KUHP, ” tutupnya mengkahiri.(AS)