Muba, KRSumsel.com – Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Muba bersama Polsek Sekayu dan Polsek Babat Toman, berhasil meringkus tujuh orang anggota jaringan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ektasi dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Ialah Asmadi, Pauzi dan Adil Adha ketiganya berperan sebagai penyedia narkotika. Sementara untuk Husni sebagai kurir. Serta tiga orang lainnya Juharsa, Febriadi dan Suharyanto sebagai pembeli barang haram tersebut.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Kamis (14/05/2020) mengatakan. Pengungkapan jaringan ini berawal dari adanya informasi transaksi narkotika. Lalu dari informasi itu, kita berhasil mengamankan Juharsa, Febriadi, Suharyanto di Jalan Lintas Sekayu-Lubuk Linggau Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman, Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 22.00 wib.
“Dari tangan ketiganya sendiri didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 99,00 gram. Lalu kita lakukan pengembangan, sekira pukul 23.00 Wib. Hasilnya dapat diamankan Husni yang merupakan kurir dengan barang bukti uang Rp750.000 dan satu unit sepeda motor,” jelas dia.
Sambung dia, dari keterangan empat pelaku sebelumnya. Tim gabungan sekira pukul 00.20 WIB, Kamis (14/5/2020) berhasil mengamankan Asmadi, Pauzi, dan Adil Adha di Desa Sukarame, Kecamatan Sekayu. “Ketiga ini (Asmadi, Pauzi, dan Adil Adha) berperan sebagai penyedia barang. Dari tangan mereka diamankan 26 paket sabu dengan berat 577,7 gram, 26 butir dan 11 paket pecahan serbuk extacy dengan total berat 158,24 gram,” terang dia.
Masih dikatakan orang nomor satu di Mapolres Muba itu. Selain mengamankan tujuh orang tersangka. Pihaknya juga berhasil mengamankan uang hasil penjualan narkotika itu senilai Rp120.700.000 dan beberapa ball plastik klip bening beserta timbangan.
“Pengakuan mereka, semua narkotika itu milik Binton (DPO), sekarang dalam pengejaran. Kita minta Binton untuk menyerahkan diri, jika tidak tindakan tegas terukur kita berikan. Sedangkan ketujuh orang pelaku akan kita jerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(AS)