Muba, KRSumsel.com – Ulah A. Kadir (50), seorang pria beristri dan memiliki anak empat di Desa Pengaturan, Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang melakukan aksi cabul berujung bui.
A. Kadir ditangkap Kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba, Rabu (13/05/2020), setelah dilaporkan telah mencabuli seorang anak berusia 6 tahun yang bersatus pelajar.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Delli Haris kepada awak media, Kamis (14/05/2020) menjelaskan. Pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada (14/04/2020). Usai menerima laporan tersebut. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Kami menerima laporan pengaduan tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Korban berinisial AR usianya 6 tahun. Sementara pelaku bernama A. Kadir usia 50 tahun dan sudah kami tangkap, ” ujar dia.
Sambung dia, pelaku statusnya sudah punya isteri dan memiliki empat orang anak.
Jelas Delli, aksi cabul itu dilakukan pelaku dikamarnya sendiri pada, Senin (13/04/2020) sekitar pukul 16.00 wib. Saat itu korban yang berjarak rumah sekitar 40 meter datang kerumah pelaku untuk numpang menonton Televisi (TV). Namun kedatangan korban justru dimanfaatkan pelaku untuk berbuat bejat.
Lanjut Delli, melihat rumah dalam kondisi sepi. Pelaku pun menarik paksa korban kedalam kamar. Lalu melancarkan aksi cabul itu kepada kemaluan korban dan disertai ancaman terhadapnya.
“Pelaku menarik paksa korban kedalam kamar. Kemudian melancarkan aksi cabul pada kemaluan korban. Serta melakukan ancaman dengan korban, ” jelas Delli.
Masih kata Delli, keesokan harinya perbuatan bejat pelaku pun terbongkar. Dimana korban mengeluh sakit pada kemaluannya dan menceritakan kejadian itu ke ibunya. Mengetahui cerita itu, orang tua korban pun langsung melapor ke Mapolres Muba.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dilakukan proses lebih lanjut. Kini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba.
“Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 82 jo 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perbuaham UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ” tutupnya.(AS)