PALEMBANG, KRSUMSEL.com – Diketahui, pada akhir tahun lalu, pemerintah sempat menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, MA membatalkan kenaikan tersebut. Kemudian, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
dengan rincian sebagai berikut. Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000
peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Samsul Bahri, S.E (Ketua DPD PGK Kota Palembang) menilai kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan bukanlah solusi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan terutama bagi warga menengah ke bawah. kenaikan iuran justru menambah beban rakyat berekonomian rendah, yang banyak menggantungkan pelayanan program tersebut.
Ini bukan solusi, ini justru akan membebankan masyarakat yang secara ekonomi sesungguhnya tidak mampu, apalagi ditengah wabah corona yang merebak di Indonesia banyak masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan ekonomi baik itu yang di PHK atau dari kebangkrutan usaha yang mereka miliki. Lanjut Samsul Bahri, S.E saat ditemui di sekretariat DPW PGK Sumsel 14 Mei 2020.
saya tidak akan pernah pro tentang kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyatnya dan tidak memikirkan rakyat yang ada di bawah, saya sangat kecewa tentang kebijakan yang telah dikeluarkan oleh presiden jokowi yang dimana kebijakan itu sangat-sangat memebani masyarakat kecil. oleh karena itu saya menolak keras atas kenaikan iuran BPJS. terang Samsul.
terakhir Samsul Bahri, SE mengatakan, meminta agar pemerintah bersama DPR RI kembali mengkaji kenaikan iuran BPJS. Sebab, terjaminnya akses mendapatkan pelayanan kesehatan adalah hak semua orang, ia menuturkan, kenaikan iuran tersebut membuat akses warga miskin terhadap pelayanan kesehatan semakin mengecil. Itu belum ditambah tak ada jaminan kenaikan iuran BPJS bakal diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan Rumah Sakit terhadap peserta BPJS. (rel)