Muba, KRSumsel.com – Cekcok berujung maut sesama buruh panen sawit terjadi di sebuah perusahaan perkebunan PT. MSA yang berada di Desa Kepayang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (12/05/2020) sekitar pukul 15.00 wib. Penganiayaan berujung maut tersebut dilatar belakangi pemberian hewan peliharaan berupa seekor anjing.
Pelaku Baharui Loali alias Roy (20) warga Desa Kepayang, Kecamatan Bayung Lincir langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir sekitar pukul 19.00 wib usai kejadian. Pelaku pun langsung dibawa pihak kepolisian ke RSUD Bayung Lincir untuk dilakukan perawatan, setelah dirinya terlibat perkelahian. Hingga mengakibatkan hilangnya nyawa rekan kerjanya sendiri Muklas Adi Putra (33) warga Desa Kepayang, Kecamatan Bayung Lincir.
Masalah tersebut dipicu ketika pelaku memberi anak korban hewan peliharaan berupa seekor anjing. Rupanya korban tidak senang dan memukul anaknya. Lalu datanglah pelaku dan keduanya terlibat cekcok mulut disertai perkelahian.
“Muklas (korban) tidak senang ketika anaknya mendapatkan hewan peliharaan berupa seekor anjing. Lalu korban memukul anaknya, mengetahui hal itu. Kemudian tersangka Roy menghampiri korban dan cekcok pun tak terelakkan. Hingga terjadi perkelahian diantara keduanya. Akhirnya korban meninggal dunia usai mendapat luka tusuk tepat dibagian dada dan dibagian kepala , ” ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonroni, SH kepada awak media, Rabu (13/05/2020).
Sambung dia, pelaku sendiri sudah kita amankan dan di rawat di RSUD Bayung Lincir usai terlibat perkelahian itu. Dimana pelaku sendiri mengalami luka pada lengan sebelah kiri dan pada bagian tangan kanannya atas perkelahian tersebut.
Tegas Jonroni, dari hasil interogasi sementara. Tersangka sudah mengakui atas perbuatannya. “Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana, ” pungkasnya.(AS)