Simpan Narkoba, Ibu RT ditangkap Polisi

oleh
WhatsApp Image 2020-05-12 at 13.45.53

PALEMBANG, KR Sumsel -Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga dan satu remaja karena memiliki dan menyimpan barang haram narkoba jenis Sabu,pada Senin (4/5/2020) dengan tempat yang berbeda.

Pelakunya yakni Trisnawati (27) warga Jalan Kadir TKR, Lorong Kelurahan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang ditangkap di bedeng kontrakannya sekitar pukul 13.30 WIB dengan barang bukti lima paket sabu seberat 503, 97 gram.

Sementara MZ alias Kik ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Syakyakirti, Lorong Manunggal, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang sekitar pukul 15.30 WIB dengan barang bukti tiga bungkus narkotika jenis sabu seberat 211 gram.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi mengatakan, tertangkapnya pelaku ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran barang haram di dua tempat berbeda.

“Ya berkat informasi dari masyarakat, anggota kita berhasil mengamankan kedua pelaku di kediamannya masing-masing pada 4 Mei 2020 lalu,” ujarnya di sela-sela press release di Aula Mapolrestabes Palembang, Selasa (12/5/2020).

Dengan tertangkapnya kedua pelaku ini bisa menyelamatkan 3.500 orang. “Dengan terputusnya peredaran narkoba di Palembang khususnya di daerah Gandus kita perkirakan bisa menyelamatkan 3.500 orang bisa terselamatkan,” katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi menjelaskan, bahwa peredaran narkoba baik jenis sabu maupun ekstasi sekarang ini menggunakan IRT dan remaja untuk menjalankan dan mengedarkan barang haram tersebut.

“Sekarang ini para bandar menggunakan IRT dan remaja untuk menjalankan bisnis haramnya, seperti IRT saja dalam lima bulan terakhir saja kita sudah mengamankan beberapa IRT yang terjerat kasus narkoba,” jelasnya.

Sedangkan pelaku MZ, merupakan anak dibawah umur betindak sebagai pengedar di kawasan rumahnya. “Pelaku ditangkap di rumahnya sedang tidur di kamar dan didapatkan barang haram sabu seberat 211 gram,” tambahnya.

Untuk pelaku MZ dia tidak melakukan bisnis haram itu sendirian melainkan bersama kakaknya M Firhan. “Untuk kakaknya sendiri masih kita kejar untuk bisa mengungkap dan memutus jaringan barang haram di Palembang,” tuturnya.

Sedangkan asal usul barang haram ini lanjut AKBP Siswandi mengatakan masih dalam penyelidikan. “Kita masih dalam penyelidikan untuk asal barang ini tapi kita pastikan mereka ini berasal dari jaringan dan pemain lama,” bebernya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau bisa pidana hukuman mati dan denda Maksimum Rp 12 Miliar”tutupnya.

Sedangkan pelaku Trisnawati, mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran untuk membeli susu anaknya.

“Saya baru satu bulan ini melakukan aksi itu, dimana kontrakan saya dijadikan gudang sementara barang haram itu. Selama sebulan baru tiga kali barang disimpan di rumah saya dan setiap penyimpanan saya di upah Rp 100 ribu uang nya pun untuk beli susu anak”tutupnya. (****)