PALEMBANG, KR Sumsel – Berawal dari informasi masyarakat, anggota Buser Polsek Kalidoni Palembang mengamankan Hendra (36) warga Jalan Mayor Zen, Lorong Surya, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang, Jumat (8/5/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Irene melaui Kanit Reskrim Ipda Deni Irawan mengatakan, saat kejadian anggota Buser sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Kalidoni Palembang.
“Namun ketika anggota kita melintasi Jalan Mayor Zen, Lorong Surya, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni anggota kita mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa adanya seorang bandar yg menjual narkoba jenis ganja di sekitar daerah tersebut,” ujarnya, Selasa (12/5/2020).
Kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota buser dan didapat barang bukti sebanyak 1 Kilogram (Kg) narkoba jenis ganja yg di pecah menjadi 10 bungkus paket Sedang dan satu paket besar yang disimpan di dalam rumah pelaku,lalu pelaku tersebut langsung diamankan dan dibawa ke polsek kalidoni.
“Atas ulahnya pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) UU RI No.35 th 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti 1 Kg ganja, satu buah timbangan, satu buah gunting dan satu buah kardus kecil yang dibungkus lakban kuning,” tutupnya.
Sementara pelaku Hendra, mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena upahnya sebagai buruh kurang. “Saya nekat menjadi bandar karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat upah sebagai buruh saya kurang. Saya baru pertama kali ini, itu pun saya lakukan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari” keluhnya. (****)