PALEMBANG, KR Sumsel -Satreskrim Polrestabes Palembang Team Resmob berhasil menangkap pelaku pembobol toko ponsel yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibatnya kejadian tersebut korban Yung Cing kehilangan 28 buah tab merk advan, 11 buah handphone merk j2 prime, 151 handphone merk siomi note 5a, dua buah laptop merk lenovo dan uang tunai sebesar Rp. 5 juta.
Diketehui aksi pelaku dilakukanya di dalam Ruko Multicomp Store di Jalan May Salim Batubara, Kecamatan Ilir Timur I Palembang,pada (5/5/2018) sekitar pukul 09.00 Wib lalu.
Kejadian tersebut bermula saat korban mendatangi TKP dan membuka toko miliknya, kemudian saat itu korban melihat barang-barang di toko nya sudah berantakan.
Berawal dari laporan korban team Resmob Polrestabes Palembang langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap pelaku hingga ahirnya pelaku berhasil diamankan dirumahnya pada Selas (5/5/2020) pukul 12:00 wib.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Katim Resmob Aipda Agus Akbar mengatakan, pelaku ini saat menjalankan aksinya menjebol jendela fentilasi milik korban. Kemudian setelah itu pelaku langsung melarikan diri ke Kabupaten Lahat untuk menghindari kejaran petugas.
“Ya setelah melakukan penyelidikan dan mendapatakan informasi bahwa pelaku ini pulang ke palembang kita langsung melakukan penggrebakan dirumahnya di Sekip. Alhasil kita” mengamankan pelaku saat berada didalam rumahnya,” tuturnya, Selasa (5/5/2020).
Sementara, pelaku Andi mengakui kalau dia telah melakukan aksi tersebut.
“Aku yang bongkar konter itu pak,barang hasil curian langsung saya jual untuk kebutuhan sehari-hari dan sisanya untuk ongkos saya kabur ke Lahat untuk menghindari kejaran polisi” Cetusnya.