PALEMBANG, KR Sumsel – M Ramadhan Saputra (21) warga Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Kalidoni Palembang nekat melakukan aksi pencurian di rumah milik korban Joy Yosep Rizal (45) warga Jalan RE Martadinata, Kecamatan Kalidoni Palembang, pada 20 April 2020 lalu.
Atas ulahnya , Pelaku diamankan Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang di daerah Lebong Gajah, Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 02.00 pagi.
Namun saat akan ditangkap pelaku mencoba melarikan diri, sehingga anggota Unit Pidum Sat terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku hingga tersungkur.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pidum, Ipda Andrean, Selasa (5/5/2020) mengatakan pelaku diamankan sedang nongkrong bersama temannya di daerah Lebong Gajah.
“Saat akan ditangkap pelaku mencoba melarikan diri sehingga anggota kita melakukan tindakan tegas terukur di kaki pelaku,” ujarnya.
Tertangkapnya pelaku ini berawal dari laporan korban yang mendapati rumahnya dimasuki maling. Akibatnya korban kehilangan dua ponsel merk Lenovo dan Realme.
“Atas laporan korban di Polsek Kalidoni anggota kita melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di daerah Lebong Gajah dan langsung dibawa pelaku ke Mapolrestabes Palembang,” tutupnya.
Sementara, pelaku Ramadhan mengaku nekat melakukan aksi itu lantaran kecanduan miras.
“Aku memang melakukan aksi pencurian itu dengan mengambil ponsel korban dan uang hasil penjualan sebesar Rp 700 ribu, duetnyo aku belikan miras dan rokok untuk minum samo-samo dengan kawan” tuturnya.(****)