Pagaralam, Krsumsel.com-Kembali jajaran Tim Tataika 72 Pimpinan Kapolsek Pagar Alam Utara Akp. Herry Widodo, SH melakukan pengungkapan tindak pidana Curanmor Di Wilayah Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam Pada Jumat Dini hari tadi ( 1/5 ).
Berdasar hasil rilis humas Polres Kota Pagaralam Pada hari ini yang di kirim kepada awak media.
Menindak lanjut Laporan Polisi dengan Nomor LP/B- 22/IV/2020/Sum-sel/Res. P. Alam/Sek. Pau tanggal 15 April 2020 tentang tindak pidana Curanmor, berdasarkan keterangan dari pelapor Sdra Yunarsi bahwa Sepeda Motornya Honda Beat yang diparkirkan di Halaman Hotel Telaga Biru Kota Pagar Alam telah hilang sekitar jam enam pagi.
Butuh Waktu 15 Hari Tim Tataika 72 Polsek Pagaralam Utara untuk mengungkap kasus ini, pelarian Andika Pratama Alias Koang Bin Epi Akhirnya terhenti, Pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2020 sekira jam 00.50 wib Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Utara yang di pimpin langsung Kapolsek Pagar Alam Utara Akp Herry Widodo,SH telah melakukan penangkapan terhadap Koang yang sedang nongkrong di pinggir jalan Tebat baru Ulu Kel. Tebat Giri Indah Kec. Pagaralam Selatan kota Pagaralam.
Kemudian saat tersangka di interogasi tersangka koang mengakui bahwa tersangka bersama satu teman lainnya telah melakukan pencurian di Hotel Telaga Biru dan sepeda motor hasil curian tersebut disimpan oleh tersangka di Tebat Baru Ulu kelurahan Tebat Giri Indah kecamatan Pagaralam Selatan kota Pagaralam.
Pada saat anggota mengarah ke tempat penyimpanan sepeda motor tersebut tersangka turun dari mobil dan berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas sehingga petugas terjatuh, kemudian anggota melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap residivis yang sudah 3 kali menjadi penghuni rutan ini. setelah itu tersangka di bawa ke RSUD kota Pagaralam untuk dilakukan tindakan medis.
Dari hasil penangkapan Koang didapati barang Bukti berupa 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor merk Honda Type NC11B3C A/T ( Honda Beat) Nopol. BG 2432 WJ No Rangka : MH1JF5126BK356549 No Mesin : JF51E-2318034 warna Biru atas nama ROMLI dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Type NC11B3C A/T ( Honda Beat) Nopol. BG 2432 WJ No Rangka : MH1JF5126BK356549 No Mesin : JF51E-2318034 warna Biru atas nama ROMLI.
Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara S.IK, MH melalui Kapolsek Pagaralam Utara Akp Herry Widodo,SH, Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan diancaman dengan Hukuman paling lama 7 tahun Penjara, sedangkan untuk satu teman tersangka masih dalam pengejaran dan sudah kita buatkan DPO ( Daftar Pencarian Orang) tuturnya.
( Ca )