Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dilakukan proses lebih lanjut. Kini kedua tersangka baik terhadap tersangka Joni dan M. Senen sudah kita amankan di rutan Mapolres Muba.
“Keduanya akan kita jerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, ” pungkasnya.(AS)