Muba, KRSumsel.com – Dua orang pengedar narkoba asal Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berakhir di bilik jeruji Mapolres Muba. Usai diringkus jajaran Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Muba dalam penggerbekan dan penangkapan yang dilakukan pada Selasa (28/04/2020) dan Rabu (29/04/2020).
Adapun identitas kedua pelaku ialah Joni (33) warga Desa Lumpatan 1, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba dan M. Senen (31) warga Dusun 1, Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
“Benar dua orang pengedar narkoba asal Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu berhasil kita tangkap pada Selasa (28/04/2020) sekitar pukul 21.00 wib dan Rabu (29/04/2020) sekitar pukul 15.00 wib. Adapun identitas kedua orang tersangka ialah Joni dan M. Senen, ” terang Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Dedy Haryanto, SH kepada awak media, Kamis (30/04/2020).
Jelas Dedy, pertama pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat pada Selasa (28/04/2020). Dimana di sebuah penginapan yang terletak di jalan kol. H. Aripin Jalil RT 05 RW 02 Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu kerap dijadikan aktivitas peredaran narkoba. Dari informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan hingga penggerbekan sekitar pukul 21.00 wib.
Tegas Dedy, dari penggerbekan itu. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Joni dalam penginapan itu. Alhasil kita dapati barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,24 gram, 1 buah pirek kaca berisi sisa sabu seberat 1,42 gram dan alat hisap sabu milik Joni.
Tidak hanya dilakukan penggeledahan di penginapan tersebut sambung Dedy. Pihaknya juga melakukan penggembangan dan penggeledahan kembali di kediaman tersangka Joni yang berada di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu. Disini juga kita temukan barang bukti sebanyak 40 paket sabu seberat 12,15 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu senilai Rp 500 ribu.
Lebih lanjut terang Dedy, keesokan harinya juga pada Rabu (29/04/2020). Pihaknya kembali mendapati informasi adanya aktivitas peredaran narkoba yang sudah meresahkan di wilayah Dusun 1, Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
Atas informasi itu ungkap Dedy. Pihaknya kembali melakukan penyelidikan dan selanjutnya dilakukan penggerbekan pada kediaman M. Senen sekitar pukul 15.00 wib.
“Dari penggerbakan dan penggeledahan. Kita temukan barang bukti sebanyak 7 butir pil ekstasi seberat 2,94 gram, 26 paket sabu seberat 6,07 gram, 1 buah timbangan digital, alat hisap sabu dan 1 helai celana levis milik tersangka M. Senen, ” jelas Dedy