Ibu Korban Pencabulan Pertanyakan Proses Laporannya

oleh

PALEMBANG, KR Sumsel – Ditemanai oleh kuasa hukumnya Yudi Wahyudi SH dan rekan, ibu dan korban ini mempertanyakan kepada penyidik Satreskrim Unit Perlindungan Anak Dan Perempuan (PPA) Polrestabes Palembang atas kasus yang dialaminya pada 30 Maret 2020 lalu. Dimana ibu korban, Rusmala (40) Warga sungai kedukan Kabupaten Banyuasin ini tak terima lantaran anak gadisnya SS diduga menjadi korban pelecehan seksual atau pencabulan sehingga anaknya mengalami trauma.

“Adapun kedatangan kami ke Unit PPA pada hari ini bersama pengacara kami untuk menanyakan proses hukum selanjutnya, dikarnakan sudah satu bulan pelaku yang memperkosa anak saya belum ditangkap” ujarnya, Kamis (30/4/2020).

Hal senada juga disampaikan Yudi Wahyudi SH selaku pengacara korban memintak agar pihak kepolisian khususnya Satreskrim Unit PPA agar bertindak cepat untuk menangkap pelaku yang sudah memperkosa klien kami ini, apalagi klien kami ini anak dibawah umur (14 tahun red).

“Ya klien saya ini dibawah umur, jadi dengan adanya kejadian yang dialaminya membuat dia troma mendalam apalagi sampai saat ini pelakunya belum ditangkap” katanya.

Sementara itu, ditempat terpisah Kanit Reskrim Unit PPA Iptu Tohirin melaui Penyidik nya mengatakan, bahwa sampai saat ini berkas-berkasnya sudah lengkap, dan untuk tersangkanya sudah kita lakukan panggilan persuasi namun pelaku tidak datang”katanya.

“Ya sudah kita lakukan panggilan sebanyak dua kali,namun pelaku tidak datang, saya selaku penyidik akan kordinasi dulu sama kanit apaka akan dilakukan panggilan paksa, “tutupnya.

Dimana berita sebelumnya, Kusmala ibu dari SS yang masih berusia 14 tahun dan yang di cabuli dan diperkosa pemuda inisial RM pada 18 Maret silam di Hotel Rambang Kawasan Sekip Palembang.

Tak hanya itu, SS yang kini masih terlihat trauma kepada ibunya mengaku ada yang turut mencabulinya selain RM pada waktu hampir bersamaan,” Selain RM ada temannya yang ikut menggaulinya juga.

Sementara ditempat terpisah, Komisioner Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Banyuasin bidang evaluasi dan monitoring Murtopo Yusuf, menegaskan mengecam keras perbuatan terlapor atau pelaku dalam kasus SS ini, bahkan dirinya akan terjun langsung untuk memantau dan mengawasi serta memastikan problem Pada SS ini selesai dan mendapatkan kepastian hukum,”

“Ya dalam hal ini kita mendapatkan laporan dari perangkat desa dimana tempat pelapor tinggal, menanggapi hal itu jelas kami langsung kroscek dan mendalami, sejauh ini kita masih memantau serta mengawasi proses hukumnya, namun yang utama kami tetap fokus pada SS selaku anak yang menjadi korban agar dapat kembali ceria” terangnya.(****)