PALEMBANG, KR Sumsel – Seorang ibu rumah tangga Melita Fitria (30) melaporkan kasus pencemaran nama baik dilakukan teman semasa kecilnya melalui media sosial facebook (FB) hingga berlangsung ke kantor polisi.
Berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor STTLP/885/VI/2020/SUMSEL/RESTABES/SPKT. Ia disebut terlapor Eka (30) kurir sabu-sabu di beranda publik FB. Bahkan secara chat pribadi korban keluarga korban pun dihina.
“Dikatakan kurir sabu di FB itu di beranda saya banyak yang melihat. Dia juga menghina saya di chat. Makanya saya datang kesini untuk melaporkan dia (Eka),”kata pelapor Melita saat di bincangi Malporestabes Palembang Kamis,(23/4)
Disinggungnya apa penyebab terlapor mendapatkan perlakuan tersebut. Ia mengatakan awalnya dari perbincangan di postingan FB orang lain. Lalu tanpa alasan terlapor menyerang pelapor.
“Ada postingan orang tentang tangkapan narkoba. Dia bilang orang Palembang semua seperti itu. Nah tiba-tiba dia langsung menyebut saya disana kurir sabu-sabu. Ini orang kurir sabu. Saya juga tidak tau apa alasannya begitu,”ucap ibu dua anak ini.
Dilanjutkannya lagi pelaporan juga menyebutkan kata kata kasar. Tapi itu di lakukan di chat pribadi FB. “Saya malu tidak terima. Saya harap polisi menangkap pelaku,”tegasnya kesal.
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan tersebut. Terlapor yang tercatat warga Jalan Segaran Lorong Kebangkan Kecamatan Ilir Timur (IT) II dalam kasus pencemaran nama baik.
“Laporan sudah kita terima tentunya akan kita tindak lanjut,”jelasnya singkat.(****)