BANYUASIN.KRSumsel.com- Menanggapi insiden yang terjadi antara awak media dan onkum ASN di Disdukcapil Banyuasin, Kepala Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, apa yang terjadi disebut maladministrasi sesuai UU 37 tahuh 2008 tentang Ombudsman RI.
Penjelasan tersebut diutarakan M. Adrian kepada awak media menanggapi persoalan yang terjadi, Kamis (23/4/2020) melalui whatsapp.
Mejalaskan Insiden Terkesan Wartawan Diusir, Deni Ganevo Akan Bawa Persoalan ini ke Ombudsman Semoga ini yang Terakhir, Emi Sumirta Minta Bupati Lebih Tegas Lagi Menegakkan Aturan Disiplin ASN Tak Patut Dicontoh Alasan Corona, Sekdin Capil Banyusin Terkesan Usir Wartawan.
“UU 37 tahuh 2008 tentang Ombudsman RI. Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan,” jelasnya
Bentuk-bentuk perbuatan yang termasuk maladministrasi yang paling umum adalah penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, tidak transparan, kelalaian, diskriminasi, tidak profesional, ketidakjelasan informasi, tindakan sewenang-wenang, ketidakpastian hukum, dan salah pengelolaan. timpalnya pula.
M Adrian menambahkan, Kejadian ini berpangkal dari perubahan SOP pelayanan Disdukcapil termasuk di UPTD yg dilakukan di masa covid 19, perubahan SOP ini seharusnya disosialisasikan secara masiv di masyarakat dan seharusnya juga di tulis SOP yang baru di tempat tempat layanan, sehingga masyarakat paham perubahan tersebut. imbuhnyo.
“Terhadap perekaman ktp el, pemerintah sendiri telah menginstruksikan menghentikan sementara perekaman ktp el, terkecuali untuk hal hal yang sifatnya darurat,” kata adrian.(Yan)