Muba, KRSumsel.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekayu meringkus pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Mio No Pol BG 2270 UC milik Romadoni (25) warga Dusun 1, Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Ialah Jupri Adi alias Upik (35) warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba yang berakhir ke bilik jeruji. Usai ditangkap pihak kepolisian setelah beraksi mencuri.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kapolsek Sekayu Iptu Ade Nurdin kepada awak media, Kamis (23/04/2020) mengatakan. Tersangka Jupri Adi alias Upik berhasil kita tangkap pada, Senin (20/04/2020). Penangkapan terhadap tersangka ini merupakan laporan dari korban dan hasil lidik kita dilapangan terkait pencurian kendaraan bermotor.
Jelas Ade, tersangka Upik sendiri melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor yamaha mio milik Romadoni yang berada dikediamannya pada, Minggu (19/04/2020) yang lalu.
“Tersangka melancarkan aksi pencurian itu ketika korban tertidur lelap. Sementara motor milik korban sendiri terpakir di bawah tangga depan rumahnya. Lalu motor itu didorong pelaku sejauh 20 meter dan dibawa kabur pergi, ” ujar dia
Tegas Ade, saat kita lakukan interogasi terhadap tersangka. Ia mengaku bahwa kendaraan bermotor itu akan dijual dan dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
“Tersangka mengenal korban, dimana motor ini akan dijual tersangka untuk keperluan hidupnya, ” jelas Ad
Guna proses lebih lanjut. Kini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Sekayu.
“Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 361 ayat 1 ke 3 KUHPidana, ” pungkasnya.(AS)