Muba, KRSumsel.com – Nekat melakukan pencurian dengan cara membawa kabur sebuah Handphone (HP) pemilik counter. KD (17) dan RR (17) warga Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya mendekam dibilik jeruji usai diringkus polisi.
Kedua pelaku berhasil ditangkap Unit Reskim Polsek Sekayu bersama warga pada, Minggu (19/04/2020) sekitar pukul 17.30 wib.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kapolsek Sekayu Iptu Ade Nurdin kepada awak media, Rabu (22/04/2020) membenarkan penangkapan terhadap tersangka KD dan RR.
“Keduanya kita tangkap dengan dibantu warga pada, Minggu (19/04/2020). Pertama kita terlebih dahulu menangkap RR. Kemudian selang beberapa jam kita kembali menangkap KD, ” ujar dia
Jelas Ade, dimana peristiwa pencurian yang dilakukan keduanya terjadi pada Minggu (19/04/2020). Tepatnya di sebuah counter yang berada di pasar talang jawa milik Yoyok (28) warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu. Aksi itu dilakukan KD dengan berpura-pura membeli satu buah HP merek oppo A9. Sementara rekan tersangka RR menunggu diatas sepeda motor honda revo.
Lanjutnya, setelah tersangka KD mendapatkan hp itu dari tangan Yoyok (korban) dan dalam kondisi lengah. Lalu kedua tersangka membawa kabur hp tersebut menggunakan sepeda motor.
Sambung Ade, korban pun sempat berteriak meminta pertolongan warga dan mencoba mengejar para tersangka. Akhirnya dengan dibantu warga setempat, RR berhasil ditangkap. Selanjutnya selang beberapa jam tersangka KD turut kita tangkap.
Sementara satu dari dua orang tersangka ini masih bersatus pelajar.
“Guna proses lebih lanjut. Kini kedua tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Sekayu, ” tutupnya.(AS)