Pinjam Motor Tetangga, Eh Malah Dijual

oleh

PALEMBANG, KRSumsel – Ada-ada saja berdalih pinjam motor untuk mengantar teman pulang, membuat pelaku Effendi warga Jalan Kol H Burlian, Lorong M Aguscik, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang nekat menjual motor tetangganya sendiri Rizky Bastian.

Akibatnya pelaku harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran ulahnya tersebut, dimana pelaku diamankan unit Pidum SatReskrim Polrestabes Palembang di tempat persembunyiannya di rumah susun blok 47, Selasa (21/4/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pidum, Ipda Andrean mengatakan, penangkapan pelaku ini atas laporan korban Rizky.

“Dimana pelaku meminjam motor korban dengan alasan mengantar teman pulang, tapi malah motor tersebut dijual pelaku ke daerah Ogan Ilir (OI),” ujarnya.

Dimana kejadian penggelapan yang dilakukan pelaku terjadi pada 21 April 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam motor guna mengantar temannya pulang.

Namun sepeda motor Honda BeAT warna Hitam Merah Nopol BG 2590 AAL yang dipinjamkan korban kepada pelaku tidak kunjung kembali,  akan tetapi korban mendapatkan kabar sepeda motor tersebut di jual oleh pelaku ke daerah OI sehingga akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polrestabes Palembang.

“Atas laporan korban itulah kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu lembar STNK milik korban, atas ulahnya pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun,” tutupnya.

Sedangkan, pelaku Fendi mengakui perbuatannya telah menjual motor korban ke daerah OI.

“Saya mengakui bahwa saya telah menjual motor korban ke daerah OI dengan  RO (DPO), uang hasil penjualan motor sebesar Rp 2 juta saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. bebernya.(****)