Pemkot Pagaralam Akan Keluarkan Edaran Larangan Buka Puasa Bersama

oleh

Pagaralam, Krsumsel.com- Tak Lama Lagi seluruh umat muslim di dunia akan segera memasuki bulan suci ramdhan 1441 H pada tahun 2020 ini, ditengah Wabah Virus Corona ( Covid 19 ), Pemerintah Pusat yang dalam hal ini Kementrian Agama telah Melayanglan surat Nomor 6 pada tanggal 6 april, mengenai Himbauan serta aturan ibadah sholat tarawih berjamaah dan buka puasa bersama pada ramadan 1441 H.

Walikota Alpian Maskoni Pagaralam bersama Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, Dandim 04/05 Letkol Sunghundi, melakukan rapat tertutup di ruang besemah gedung kantor walikota Pagaralam, komplek perkantoran gunung gare selasa 21/04.

Setelah melaksanakan rapat diwawancara awak media, bahwasanya untuk tahun ini umat muslim yang melksanakan Puasa untuk tidak melaksanakan sholat tarawih berjamaah di masjid, namun dilaksanakan dirumah, serta buka puasa bersama, baik di rumah makan dan restoran-restoran serta tempat keramaian-keramaian lainya, dan kemungkinan sholat idul fitri pun diriadakan,berdasar surat dari kementrian agama tersebut”ungkap wako.

“Namun kami juga masih menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) prihal pelaksaan sholat idul fitri, bila telah mendekati harinya” tambah Alpian.

Kami segera akan mengeluarkan surat edaran yang akan kami sampaikan kepada RT dan RW, serta pengurus-Pengurus mesjid, namun dalam surat edaran tersebut nantinya akan ada beberapa poin-poin yang juga akan mengatur tentang zakat dan aturan rumah makan” tutupnya. (Ca)