Krsumsel.com – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan dua truk yang mengangkut 19 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.
“Dua truk yang mengangkut BBM ilegal tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi,”kata Dirteskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Torry di Jambi, Minggu (23/7). Adapun BBM ilegal yang diangkut dua truk tersebut sebanyak 19.000 liter atau 19 ton.
Kepolisian awalnya mengamankan satu unit truk tangki modifikasi yang mengangkut BBM ilegal yang bermuatan BBM ilegal jenis bensin olahan sebanyak 10.000 liter atau 10 ton. Truk ini diamankan di Jalan Lintas Palembang-Jambi Kelurahan Tempino Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.
Polisi mengamankan sopir berinisial HSS serta barang bukti BBM ilegal jenis bensin olahan sebanyak 10.000 liter. Kemudian, Ditreskrimsus Polda Jambi juga mengamankan truk dengan tangki modifikasi bermuatan BBM ilegal jenis solar olahan dari satu angkutan lainnya.
Truk mengangkut BBM ilegal yang dikendarai pria berinisial TNS ini ditangkap saat melintas dari Kabupaten Musi Banyuasin menuju Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.
Truk ini mengangkut BBM ilegal jenis solar olahan sebanyak 9.000 liter atau 9 ton. Torry menyebutkan total BBM ilegal yang diamankan sebanyak 19 ton dari dua truk tangki modifikasi tersebut.
Saat ini kedua sopir beserta truk yang berisi 19.000 liter membawa BBM Ilegal tersebut sudah diamankan untuk keterangan lebih lanjut.(net)